Penyusunan Tata Kelola PPID

Keterbukaan Informasi publik sebagai upaya menjamin warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rencana pembuatan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka dalam hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik selenggarakan Focus Group Discussion(FGD) Tata Kelola PPID di Ballroom Hotel Horison GKB Gresik, Senin(24/05/2021).


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika gresik, Budi Raharjo mengatakan digelarnya FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari peserta berkaitan instrument penilaian tata kelola informasi pelayanan publik pada badan publik yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imaduddin memaparkan temuan problematika PPID di Jawa Timur.

Problematika tersebut dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan perspektif monev, yakni masih lemahnya otoritas PPID di Badan Publik, koordinasi antar OPD, kapasitas dan pemahaman PPID penguasaan tupoksi petugas fungsional, kemandirian institusi PPID, dan kesungguhan implementasi KIP.
“Problematika berdasarkan perspektif sengketa informasi berkaitan dengan implementasi SOP layanan informasi public yang masih lemah, pemahaman PPID dalam layanan informasi, pimpinan badan public yang belum familiar dengan PPID, PPID belum memahami teknis klasifikasi dan uji konsekuensi informasi dikecualikan, da delegasi wewenang yang cenderung tidak terukur”tambahnya.


Konsultan PPID Pemprov Jawa Timur, Djoko Tetuko Abd. Latif menambahkan solusi meminimalisasi potensi sengketa informasi. OPD bisa sempurna menjalankan fungsi PPID adalah dengan membuat daftar informasi secara tertulis, mana yang termasuk informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.


“Jika daftar informasi tersebut ada maka sengketa bisa diselesaikan dengan baik dan cepat, Jika daftar informasi tersebut ada maka sengketa bisa diselesaikan dengan baik dan cepat. Banyak pemohon informasi yang meminta informasi tentang APBD, namun APBD dapat diberikan ke public jika sudah diperiksa oleh BPK. Tambah Djoko Tetuko Abd. Latif pada kesempatan yang sama.


Sementara itu Anggota Dewan Mujid Riduan memberikan pendapat bahwa karena SK Bupati sudah ada, akan lebih baik jika setelah ini dilakukan koordinasi, bimtek, dan pelantikan PPID untuk memaksimalkan fungsi PPID itu sendiri. Dan ditambahkan lagi Anggota DPRD Gresik menambahkan PPID memang terdengar masih baru sehingga perlu dibuatkan Perda mengingat penyebarluasan informasi telah menjadi kewajiban pemerintah dan berkaitan dengan kehati-hatian penyebarluasan informasi ke masyarakat.(Fv)