Gresik — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025. Bertempat di Ruang Rapat Retno Suwari, Kantor Bupati Gresik Lantai 2, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala OPD, camat, dan perwakilan operator PPID dari masing-masing perangkat daerah. Rakor dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, S.Pd., S.E., M.M., yang dalam sambutannya menyoroti nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Keterbukaan Informasi Kabupaten Gresik Tahun 2024 yang masih rendah. Ia berharap, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah dapat mendorong optimalisasi keterbukaan informasi publik di tahun 2025. Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik, Zurron Arifin, S.STP., M.KP., menyampaikan bahwa pada tahun 2024, hanya 23 dari total 56 OPD yang menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIDP) dan dokumen PPID, sedangkan sisanya belum menyampaikan. Sementara pada tahun 2025, jumlah OPD yang sudah menyerahkan meningkat menjadi 33 OPD. Ia mengimbau agar seluruh OPD segera melengkapi kewajibannya, guna mendukung kecepatan pelayanan informasi publik jika terjadi permohonan dari masyarakat. Tercatat, selama periode Januari hingga Juni 2025, Tim PPID Kabupaten Gresik menerima 12 permohonan informasi, 11 di antaranya telah ditindaklanjuti, dan satu masih dalam proses. Diskominfo juga mencatat bahwa hanya 20 OPD yang memiliki website aktif dan update hingga tahun 2025, sementara 31 OPD belum menampilkan berita terbaru di laman resmi mereka, 4 website dalam kondisi tidak dapat diakses, dan 1 OPD belum memiliki website. Situasi ini dinilai perlu segera dibenahi sebagai bagian dari transparansi informasi publik. Dalam rakor tersebut, hadir pula Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, S.Pd., C.M.C., yang memberikan penguatan materi terkait komitmen keterbukaan informasi publik dan evaluasi SAQ E-Monev. Ia menjelaskan 6 aspek penilaian utama SAQ E-Monev, yakni kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik saat ini masih berada di peringkat ke-33 dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi. Yunus juga memaparkan berbagai kendala umum dalam pelaksanaan PPID, seperti terbatasnya SDM, minimnya anggaran, belum adanya ruang khusus pelayanan PPID, serta kurangnya koordinasi antarbidang. Ia memberikan sejumlah tips teknis dalam pengisian SAQ agar Gresik dapat memperoleh penilaian yang lebih baik dan berstatus "informatif." “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral dan institusional. Dengan data yang akurat dan dapat diakses publik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus ditingkatkan,” tegas Yunus dalam penyampaiannya. Rapat ditutup dengan ajakan dari Diskominfo Gresik agar seluruh OPD semakin serius dalam menyusun dan memperbarui data PPID serta mengaktifkan kanal informasi digitalnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gresik untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data publik yang akuntabel.