UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan hak untuk masyarakat akan keterbukaan informasi. Setiap warna negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik.
Kini masyarakat Gresik dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID Kab. Gresik :
Kominfo Gresik Adakan Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik
Selanjutnya >Harapkan Pelayanan Pengaduan Semakin Baik, Diskominfo Gresik Gelar Bimtek Pejabat Penghubung Handling Complaint
Selanjutnya >Pemerintah Kabupaten terbaik ke-4 dalam penyelenggaraan Satu Data Jawa Timur
Selanjutnya >Pentingnya Penyusunan Tata Kelola PPID yang terstruktur pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik
Selanjutnya >