Gresik, 28 Juli 2025 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monev Keterbukaan Informasi 2025 di Ruang Rapat Dewi Sekardadu, Kantor Bupati Gresik.
Rapat ini diikuti OPD dan perwakilan desa yang menjadi sampel penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan nilai keterbukaan informasi yang sebelumnya masih tergolong rendah. “Tahun lalu nilai kita masih rendah. Tahun ini kita targetkan minimal 70 atau cukup informatif. Kunci utamanya ada di sinergi dan kelengkapan data,” tegasnya. Perubahan format SAQ tahun ini turut disorot, karena lebih rinci dan menuntut bukti nyata keterbukaan informasi. Zurron Arifin, Kepala Bidang Komunikasi, Informasi Publik, dan Statistik, menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dianggap sekadar kewajiban administratif.

“Tahun ini format SAQ lebih detail dan spesifik. Maka, keterlibatan aktif dan ketepatan pengisian sangat krusial agar hasil penilaian objektif dan mencerminkan kondisi riil layanan informasi kita,” ungkap Zurron Arifin. Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh OPD. “Kita harus mengoptimalkan penilaian agar bisa tembus tingkat nasional. Kuncinya adalah kolaborasi dan perbaikan dari semua lini,” ujarnya. Rapat ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Andik Bagus Setiawan, yang memaparkan strategi dan standar pengisian SAQ berdasarkan regulasi terbaru. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, Pemkab Gresik optimistis mampu mendorong nilai keterbukaan informasi ke arah yang lebih baik, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ysm)