| No | Jenis Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Alasan Pengecualian | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Identitas Dampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
|
Menjamin perlindungan hak privasi dan keamanan korban, mencegah intimidasi dan ancaman, menjaga kondisi psikologis korban, serta meningkatkan kepercayaan korban terhadap layanan pendampingan. | Tak Terbatas |
| 2 | Detail Kronologis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak |
|
Mencegah trauma ulang pada korban, melindungi, kerahasiaan proses hukum, menjaga integritas barang bukti dan kesaksian, serta menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. |
Tak Terbatas |
| 3 | Identitas Akseptor KB |
|
Menjaga kerahasiaan medis dan data kesehatan, mencegah diskriminasi atau stigma sosial, serta memastikan akseptor tetap merasa aman untuk mengakses layanan KB dan kesehatan reproduksi. | Tak Terbatas |
| 4 | Nama dan Alamat pada Data Keluarga | Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi; | Melindungi privasi keluarga, mencegah penyalahgunaan identitas dan data lokasi, serta menghindarkan potensi kejahatan seperti penipuan, pemerasan, atau peretasan data pribadi. | Tak Terbatas |
Dikecualikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Bupati Gresik.