Tugas dan Fungsi Pemkab

Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

I. MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
A. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Manajemen Pendidikan
  1. Pengelolaan pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
2 Kurikulum Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan di kab/kota.
4 Perizinan Pendidikan 6 . Bahasa dan Sastra
  1. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya di kab/kota.
AA. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERTANIAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Sarana Pertanian
  1. Pengawasan penggunaan sarana pertanian.
  2. Pengelolaan SDG hewan di kab/kota.
  3. Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan di kab/kota.
  4. Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer.
  5. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak di kab/kota.
  6. Peny e diaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) Daerah provinsi lain.
2 Prasarana Pertanian
  1. Pengembangan prasarana pertanian.
  2. Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak di kab/kota.
  3. Pengembangan lahan penggembalaan umum.
3 Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  1. Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular di kab/kota.
  2. Pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke kab/kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari kab/kota.
  3. Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner di kab/kota.
  4. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
  5. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan.
4 Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota.
5 Perizinan Usaha Pertanian
  1. Penerbitan izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya di kab/kota.
  2. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan.
  3. Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan.
B. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KESEHATAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Upaya Kesehatan
  1. Pengelolaan UKP kab/kota dan rujukan tingkat kab/kota.
  2. Pengelolaan UKM kab/kota dan rujukan tingkat kab/kota.
  3. Penerbitan izin rumah sakit kelas Cdan Ddan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kab/kota.
2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
  1. Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
  2. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP kab/kota.
3 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
  1. Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
  2. Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
  3. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
  4. Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
  5. Pengawasan post-market produk makanan- minuman industri rumah tangga.
4 Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.
BB. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEHUTANAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pelaksanaan pengelolaan TAHURA kabupaten/kota.
C. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Sumber Daya Air (SDA)
  1. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 kab/kota.
  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 kab/kota.
2 Air Minum Pengelolaan dan pengembangan SPAM di kab/kota.
3 Persampahan Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di kab/kota.
4 Air Limbah Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di kab/kota.
5 Drainase Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai di kab/kota.
6 Permukiman Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kab/kota.
7 Bangunan Gedung Penyelenggaraan bangunan gedung di kab/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
8 Penataan Bangunan dan Lingkungannya Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kab/kota.
9 Jalan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.
10 Jasa Konstruksi
  1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
  2. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kab/kota.
  3. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
  4. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
11 Penataan Ruang Penyelenggaraan penataan ruang kab/kota.
CC. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Energi Baru Terbarukan Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi di kab/kota.
D. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perumahan
  1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota.
  2. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemda kab/kota.
  3. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
  4. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
2 Kawasan Permukiman
  1. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
  2. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha.
3 Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh kab/kota.
4 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU perumahan.
5 Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
DD. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERDAGANGAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
  1. Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
  2. Penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB).
  3. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
  4. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan Bdan Cuntuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat.
  5. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat kab/kota.
  6. Rekomendasi penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau.
  7. Penerbitan surat keterangan asal (bagi kab/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
2 Sarana Distribusi Perdagangan
  1. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
  2. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
3 Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
  1. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kab/kota.
  2. Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kabupaten/kota.
  3. Melakukan operasi pasar untuk stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya di kab/kota.
  4. Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah kabupaten/Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
4 Pengembangan Ekspor
  1. Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) kab/kota.
  2. Pe nyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah provinsi (lintas kab/kota).
5 Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
E. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  1. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 kab/kota.
  2. Penegakan Perda kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota.
  3. Pembinaan PPNS kabupaten/kota.
2 Bencana Penanggulangan bencana kabupaten/kota.
3 Kebakaran
  1. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di kab/kota.
  2. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
  3. Investigasi kejadian kebakaran.
  4. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
EE. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERINDUSTRIAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perencanaan Pembangunan Industri Penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
2 Perizinan
  1. Penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah.
  2. Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah.
  3. Penerbitan IUKI dan IPKI di kab/kota.
3 Sistem Informasi Industri Nasional Penyampaian laporan informasi industri untuk:
  • IUI Kecil dan Izin Perluasannya
  • IUI Menengah dan Izin Perluasannya
  • IUKI dan IPKI di kab/kota.
F. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG SOSIAL
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pemberdayaan Sosial
  1. Pemberdayaan sosial KAT.
  2. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan di kab/kota.
  3. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kab/kota.
  4. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di kab/kota.
2 Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di kab/kota untuk dipulangkan ke Desa/kelurahan asal.
3 Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
4 Perlindungan dan Jaminan Sosial
  1. Pemeliharaan anak-anak terlantar.
  2. Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan kab/kota.
5 Penanganan Bencana
  1. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota.
  2. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota.
6 Taman Makam Pahlawan Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota.
FF. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perencanaan Kawasan Transmigrasi Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi di kab/kota.
2 Pembangunan Kawasan Transmigrasi Penataan pesebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) kab/kota.
3 Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian.
G. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TENAGA KERJA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
  1. Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
  2. Pembinaaan lembaga pelatihan kerja swasta.
  3. Perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja.
  4. Konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil.
  5. Pengukuran produktivitas tingkat kab/kota.
2 Penempatan Tenaga Kerja
  1. Pelayanan antar kerja di kab/kota b. Penerbitan izin LPTKS dalam 1 kab/kota.
  2. Pengelolaan informasi pasar kerja di kab/kota.
  3. Perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di kab/kota.
  4. Penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 kab/kota.
3 Hubungan Industrial
  1. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang beroperasi dalam 1 kab/kota.
  2. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di kab/kota.
H. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Kualitas Hidup Perempuan
  1. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat kab/kota.
  2. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kab/kota.
2 Perlindungan Perempuan
  1. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kab/kota.
  2. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kab/kota.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kab/kota.
3 Kualitas Keluarga
  1. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat kab/kota.
  2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya di kab/kota.
  3. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya di kab/kota.
4 Sistem Data Gender dan Anak Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat kab/kota.
5 Pemenuhan Hak Anak (PHA)
  1. Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kab/kota.
  2. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kab/kota.
6 Perlindungan Khusus Anak
  1. Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kab/kota.
  2. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kab/kota.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kab/kota.
I. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PANGAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan Dan Kemandirian Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan kab/kota.
2 Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
  1. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan kab/kota untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.
  2. Pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota.
  3. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
  4. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
3 Penanganan Kerawanan Pangan
  1. Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan.
  2. Penanganan kerawanan pangan kabupaten/kota.
  3. Pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup di kab/kota.
4 Keamanan Pangan Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.
J. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERTANAHAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Izin Lokasi Pemberian izin lokasi dalam 1 kab/kota.
2 Sengketa Tanah Garapan Penyelesaian sengketa tanah garapan di kab/kota.
3 Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah kabupaten /kota.
4 Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee di kab/kota.
5 Tanah Ulayat Penetapan tanah ulayat di kab/kota.
6 Tanah Kosong
  1. Penyelesaian masalah tanah kosong di kab/kota.
  2. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong di kab/kota.
7 Izin Membuka Tanah Penerbitan izin membuka tanah.
8 Penggunaan Tanah Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya di kab/kota.
K. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perencanaan Lingkungan Hidup RPPLH kabupaten/kota.
2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS untuk KRP kabupaten/kota.
3 Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di kab/kota.
4 Keanekaragaman Hayati (Kehati) Pengelolaan Kehati kabupaten/kota.
5 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  1. Penyimpanan sementara limbah B3.
  2. Pengumpulan limbah B3 dalam 1 kab/kota.
6 Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemda kab/kota.
7 Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHAyang terkait dengan PPLH
  1. Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di kab/kota.
  2. Peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di kab/kota.
8 Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat kab/kota.
9 Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kab/kota.
10 Pengaduan Lingkungan Hidup
  1. Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap: a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemda kab/kota.
  2. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di kab/kota.
11 Persampahan
  1. Pengelolaan sampah.
  2. Penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
  3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
L. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pendaftaran Penduduk Pelayanan pendaftaran penduduk.
2 Pencatatan Sipil Pelayanan pencatatan sipil.
3 Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Pengumpulan data kependudukan.
  2. Pemanfaatan dan penyajian database kependudukan kabupaten/kota.
4 Profile Kependudukan Penyusunan profile kependudukan kabupaten/kota.
M. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Penataan Desa Penyelenggaraan penataan Desa.
2 Kerja Sama Desa Fasilitasi kerja sama antar- Desa dalam 1 kab/kota.
3 Administrasi Pemerintahan Desa Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.
4 Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat
  1. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat kab/kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama di kab/kota.
  2. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa.
N. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pengendalian Penduduk
  1. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemda kab/kota untuk pengendalian kuantitas penduduk.
  2. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan kab/kota.
2 Keluarga Berencana (KB)
  1. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal.
  2. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
  3. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di kab/kota.
  4. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
3 Keluarga Sejahtera
  1. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  2. Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
O. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERHUBUNGAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  1. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten/Kota.
  2. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/Kota.
  3. Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
  4. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
  5. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
  6. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
  7. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota.
  8. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten/kota.
  9. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang di kab/kota.
  10. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 kab/kota.
  11. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 kab/kota.
  12. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten.
  13. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada di kab/kota.
  14. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 kab/kota.
  15. Penerbitan izin peny e lenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada di kab/kota.
  16. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angku tan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya di kab/kota.
2 Pelayaran
  1. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili di kab/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan di kab/kota.
  2. Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di lintas pelabuhan di kab/kota.
  3. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili perorangan WNI atau badan usaha.
  4. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek di kab/kota yang bersangkutan.
  5. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha.
  6. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal di kab/kota yang terletak pada jaringan jalan kabupaten/kota dan / atau jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
  7. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan di kab/kota.
  8. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal.
  9. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan di kab/kota.
  10. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
  11. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau.
  12. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal.
  13. Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
  14. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal.
  15. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal.
  16. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal.
  17. Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
  18. Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
  19. Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
3 Penerbangan Penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
4 Perkeretaapian
  1. Penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
  2. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 kab/kota.
  3. Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 kab/kota.
  4. Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
  5. Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 kab/kota.
  6. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota.
  7. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya di kab/kota.
P. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemda kab/kota.
2 Aplikasi Informatika
  1. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemda kab/kota.
  2. Pengelolaan e-government di lingkup Pemda kab/kota.
Q. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Izin Usaha Simpan Pinjam
  1. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan kab/kota.
  2. Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan kab/kota.
2 Pengawasan dan pemeriksaan
  1. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
  2. Pe m eriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
3 Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
4 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
5 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya di kab/kota.
6 Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
7 Pengembangan UMKM Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
R. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENANAMAN MODAL
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  1. fasilitas/insentif di bidang penanaman modal kewenangan kab/kota.
  2. Pembuatan peta potensi investasi kabupaten/kota.
2 Promosi Penanaman Modal Penyelenggaraan promosi penanaman modal kewenangan kab/kota.
3 Pelayanan Penanaman Modal Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal kewenangan kab/kota.
4 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pengendalian pelaksanaan penanaman modal kewenangan kab/kota.
5 Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintergrasi pada tingkat kab/kota.
S. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Kepemudaan
  1. Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten/kota, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten/kota.
  2. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kab/kota.
2 Keolahragaan
  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan kewenangan kab/kota.
  2. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kab/kota.
  3. Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah provinsi.
  4. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat kab/kota.
  5. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
3 Kepramukaan Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat kab/kota.
T. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG STATISTIK
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Statistik Sektoral Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kab/kota.
U. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERSANDIAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Persandian untuk Pengamanan Informasi
  1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemda kab/kota.
  2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat kab/kota.
V. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEBUDAYAAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Kebudayaan
  1. Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya di kab/kota.
  2. Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya di kab/kota.
  3. Pembinaan lembaga adat yang penganutnya di kab/kota.
2 Kesenian Tradisional Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya di kab/kota.
3 Sejarah Pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota.
4 Cagar Budaya
  1. Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota.
  2. Pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota.
  3. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kab/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
5 Permuseuman Pengelolaan museum kabupaten/kota.
W. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERPUSTAKAAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pembinaan Perpustakaan
  1. Pengelolaan perpustakaan tingkat kab/kota.
  2. Pembudayaan gemar membaca tingkat kab/kota.
2 Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno
  1. Pelestarian naskah kuno milik kab/kota.
  2. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemda kab/kota.
X. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEARSIPAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Pengelolaan Arsip
  1. Pengelolaan arsip dinamis Pemda kab/kota dan BUMD kabupaten/kota.
  2. Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemda kab/kota, BUMD kabupaten/kota, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 kab/kota, organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota, organisasi politik tingkat kab/kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat kab/kota.
  3. Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat kabupaten/kota.
2 Pelindungan dan Penyelamatan Arsip
  1. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemda kab/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.
  2. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.
  3. Penyelamatan arsip Perangkat kab/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan.
  4. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
  5. Melakukan pencarian arsip statis kewenangan kab/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.
3 Perizinan Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan kab/kota.
Y. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Perikanan Tangkap
  1. Pemberdayaan nelayan kecil di kab/kota.
  2. Pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
2 Perikanan Budidaya
  1. Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 kab/kota.
  2. Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
  3. Pengelolaan pembudidayaan ikan.
Z. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PARIWISATA
NO SUB URUSAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 Destinasi Pariwisata
  1. Pengelolaan daya tarik wisata kabupaten/kota.
  2. Pengelolaan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
  3. Pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota.
  4. Penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten/kota.
2 Pemasaran Pariwisata Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
3 Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di kab/kota.
4 Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.
II. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Substansi urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian di atas juga meliputi aspek manajemen penyelenggaraan yang melekat pada masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014.