| I. MATRIKS PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| A. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Manajemen Pendidikan |
- Pengelolaan pendidikan dasar.
- Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
|
| 2 |
Kurikulum |
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. |
| 3 |
Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan di kab/kota. |
| 4 |
Perizinan Pendidikan 6 . Bahasa dan Sastra |
- Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya di kab/kota.
|
| AA. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERTANIAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Sarana Pertanian |
- Pengawasan penggunaan sarana pertanian.
- Pengelolaan SDG hewan di kab/kota.
- Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan di kab/kota.
- Pengawasan obat hewan di tingkat pengecer.
- Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak di kab/kota.
- Peny e diaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) Daerah provinsi lain.
|
| 2 |
Prasarana Pertanian |
- Pengembangan prasarana pertanian.
- Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak di kab/kota.
- Pengembangan lahan penggembalaan umum.
|
| 3 |
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner |
- Penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular di kab/kota.
- Pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke kab/kota serta pengeluaran hewan dan produk hewan dari kab/kota.
- Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner di kab/kota.
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
- Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan.
|
| 4 |
Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian |
Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian kabupaten/kota. |
| 5 |
Perizinan Usaha Pertanian |
- Penerbitan izin usaha pertanian yang kegiatan usahanya di kab/kota.
- Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan.
- Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan.
|
| B. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KESEHATAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Upaya Kesehatan |
- Pengelolaan UKP kab/kota dan rujukan tingkat kab/kota.
- Pengelolaan UKM kab/kota dan rujukan tingkat kab/kota.
- Penerbitan izin rumah sakit kelas Cdan Ddan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kab/kota.
|
| 2 |
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan |
- Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
- Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP kab/kota.
|
| 3 |
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman |
- Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
- Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
- Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
- Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
- Pengawasan post-market produk makanan- minuman industri rumah tangga.
|
| 4 |
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota. |
| BB. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEHUTANAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
Pelaksanaan pengelolaan TAHURA kabupaten/kota. |
| C. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Sumber Daya Air (SDA) |
- Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 kab/kota.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 kab/kota.
|
| 2 |
Air Minum |
Pengelolaan dan pengembangan SPAM di kab/kota. |
| 3 |
Persampahan |
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di kab/kota. |
| 4 |
Air Limbah |
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di kab/kota. |
| 5 |
Drainase |
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai di kab/kota. |
| 6 |
Permukiman |
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kab/kota. |
| 7 |
Bangunan Gedung |
Penyelenggaraan bangunan gedung di kab/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. |
| 8 |
Penataan Bangunan dan Lingkungannya |
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kab/kota. |
| 9 |
Jalan |
Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. |
| 10 |
Jasa Konstruksi |
- Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
- Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kab/kota.
- Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
- Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
|
| 11 |
Penataan Ruang |
Penyelenggaraan penataan ruang kab/kota. |
| CC. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Energi Baru Terbarukan |
Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi di kab/kota. |
| D. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perumahan |
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota.
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemda kab/kota.
- Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan.
- Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
|
| 2 |
Kawasan Permukiman |
- Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha.
|
| 3 |
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh |
Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh kab/kota. |
| 4 |
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) |
Penyelenggaraan PSU perumahan. |
| 5 |
Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil. |
| DD. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERDAGANGAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan |
- Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
- Penerbitan tanda daftar gudang, dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB).
- Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk: 1) penerima waralaba dari waralaba dalam negeri; 2) penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan 3) penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan Bdan Cuntuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat.
- Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat kab/kota.
- Rekomendasi penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau.
- Penerbitan surat keterangan asal (bagi kab/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
|
| 2 |
Sarana Distribusi Perdagangan |
- Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
- Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya.
|
| 3 |
Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting |
- Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kab/kota.
- Pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kabupaten/kota.
- Melakukan operasi pasar untuk stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya di kab/kota.
- Pengawasan pupuk dan pestisida tingkat Daerah kabupaten/Kota dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
|
| 4 |
Pengembangan Ekspor |
- Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) kab/kota.
- Pe nyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala Daerah provinsi (lintas kab/kota).
|
| 5 |
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen |
Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. |
| E. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
- Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 kab/kota.
- Penegakan Perda kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota.
- Pembinaan PPNS kabupaten/kota.
|
| 2 |
Bencana |
Penanggulangan bencana kabupaten/kota. |
| 3 |
Kebakaran |
- Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di kab/kota.
- Inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
- Investigasi kejadian kebakaran.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
|
| EE. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERINDUSTRIAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perencanaan Pembangunan Industri |
Penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota. |
| 2 |
Perizinan |
- Penerbitan IUI kecil dan IUI Menengah.
- Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah.
- Penerbitan IUKI dan IPKI di kab/kota.
|
| 3 |
Sistem Informasi Industri Nasional |
Penyampaian laporan informasi industri untuk:
- IUI Kecil dan Izin Perluasannya
- IUI Menengah dan Izin Perluasannya
- IUKI dan IPKI di kab/kota.
|
| F. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG SOSIAL |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pemberdayaan Sosial |
- Pemberdayaan sosial KAT.
- Penerbitan izin pengumpulan sumbangan di kab/kota.
- Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial kab/kota.
- Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di kab/kota.
|
| 2 |
Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan |
Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di kab/kota untuk dipulangkan ke Desa/kelurahan asal. |
| 3 |
Rehabilitasi Sosial |
Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum. |
| 4 |
Perlindungan dan Jaminan Sosial |
- Pemeliharaan anak-anak terlantar.
- Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan kab/kota.
|
| 5 |
Penanganan Bencana |
- Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota.
|
| 6 |
Taman Makam Pahlawan |
Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota. |
| FF. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TRANSMIGRASI |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perencanaan Kawasan Transmigrasi |
Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi di kab/kota. |
| 2 |
Pembangunan Kawasan Transmigrasi |
Penataan pesebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) kab/kota. |
| 3 |
Pengembangan Kawasan Transmigrasi |
Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian. |
| G. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG TENAGA KERJA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja |
- Pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
- Pembinaaan lembaga pelatihan kerja swasta.
- Perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja.
- Konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil.
- Pengukuran produktivitas tingkat kab/kota.
|
| 2 |
Penempatan Tenaga Kerja |
- Pelayanan antar kerja di kab/kota b. Penerbitan izin LPTKS dalam 1 kab/kota.
- Pengelolaan informasi pasar kerja di kab/kota.
- Perlindungan TKI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di kab/kota.
- Penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 kab/kota.
|
| 3 |
Hubungan Industrial |
- Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang beroperasi dalam 1 kab/kota.
- Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di kab/kota.
|
| H. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Kualitas Hidup Perempuan |
- Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat kab/kota.
- Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota.
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kab/kota.
|
| 2 |
Perlindungan Perempuan |
- Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup kab/kota.
- Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat kab/kota.
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kab/kota.
|
| 3 |
Kualitas Keluarga |
- Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat kab/kota.
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya di kab/kota.
- Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya di kab/kota.
|
| 4 |
Sistem Data Gender dan Anak |
Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat kab/kota. |
| 5 |
Pemenuhan Hak Anak (PHA) |
- Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat kab/kota.
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat kab/kota.
|
| 6 |
Perlindungan Khusus Anak |
- Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup kab/kota.
- Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kab/kota.
- Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat kab/kota.
|
| I. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PANGAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan Dan Kemandirian |
Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan kab/kota. |
| 2 |
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan |
- Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan kab/kota untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan.
- Pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota.
- Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
- Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
|
| 3 |
Penanganan Kerawanan Pangan |
- Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan.
- Penanganan kerawanan pangan kabupaten/kota.
- Pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup di kab/kota.
|
| 4 |
Keamanan Pangan |
Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar. |
| J. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERTANAHAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Izin Lokasi |
Pemberian izin lokasi dalam 1 kab/kota. |
| 2 |
Sengketa Tanah Garapan |
Penyelesaian sengketa tanah garapan di kab/kota. |
| 3 |
Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan |
Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah kabupaten /kota. |
| 4 |
Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee |
Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee di kab/kota. |
| 5 |
Tanah Ulayat |
Penetapan tanah ulayat di kab/kota. |
| 6 |
Tanah Kosong |
- Penyelesaian masalah tanah kosong di kab/kota.
- Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong di kab/kota.
|
| 7 |
Izin Membuka Tanah |
Penerbitan izin membuka tanah. |
| 8 |
Penggunaan Tanah |
Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya di kab/kota. |
| K. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perencanaan Lingkungan Hidup |
RPPLH kabupaten/kota. |
| 2 |
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) |
KLHS untuk KRP kabupaten/kota. |
| 3 |
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup |
Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di kab/kota. |
| 4 |
Keanekaragaman Hayati (Kehati) |
Pengelolaan Kehati kabupaten/kota. |
| 5 |
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
- Penyimpanan sementara limbah B3.
- Pengumpulan limbah B3 dalam 1 kab/kota.
|
| 6 |
Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) |
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemda kab/kota. |
| 7 |
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak MHAyang terkait dengan PPLH |
- Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di kab/kota.
- Peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di kab/kota.
|
| 8 |
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat |
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat kab/kota. |
| 9 |
Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat |
Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat kab/kota. |
| 10 |
Pengaduan Lingkungan Hidup |
- Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap: a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan/atau izin PPLH diterbitkan oleh Pemda kab/kota.
- usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di kab/kota.
|
| 11 |
Persampahan |
- Pengelolaan sampah.
- Penerbitan izin pendaurulangan sampah/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
|
| L. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pendaftaran Penduduk |
Pelayanan pendaftaran penduduk. |
| 2 |
Pencatatan Sipil |
Pelayanan pencatatan sipil. |
| 3 |
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
- Pengumpulan data kependudukan.
- Pemanfaatan dan penyajian database kependudukan kabupaten/kota.
|
| 4 |
Profile Kependudukan |
Penyusunan profile kependudukan kabupaten/kota. |
| M. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Penataan Desa |
Penyelenggaraan penataan Desa. |
| 2 |
Kerja Sama Desa |
Fasilitasi kerja sama antar- Desa dalam 1 kab/kota. |
| 3 |
Administrasi Pemerintahan Desa |
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa. |
| 4 |
Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat |
- Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan Desa dan lembaga adat tingkat kab/kota dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama di kab/kota.
- Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat Desa.
|
| N. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pengendalian Penduduk |
- Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemda kab/kota untuk pengendalian kuantitas penduduk.
- Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan kab/kota.
|
| 2 |
Keluarga Berencana (KB) |
- Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal.
- Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
- Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di kab/kota.
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
|
| 3 |
Keluarga Sejahtera |
- Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
- Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
|
| O. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERHUBUNGAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
- Penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten/Kota.
- Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/Kota.
- Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
- Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
- Pengujian berkala kendaraan bermotor.
- Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
- Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota.
- Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten/kota.
- Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang di kab/kota.
- Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 kab/kota.
- Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 kab/kota.
- Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten.
- Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada di kab/kota.
- Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 kab/kota.
- Penerbitan izin peny e lenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada di kab/kota.
- Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angku tan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya di kab/kota.
|
| 2 |
Pelayaran |
- Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili di kab/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan di kab/kota.
- Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di lintas pelabuhan di kab/kota.
- Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili perorangan WNI atau badan usaha.
- Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek di kab/kota yang bersangkutan.
- Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha.
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal di kab/kota yang terletak pada jaringan jalan kabupaten/kota dan / atau jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan di kab/kota.
- Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal.
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan di kab/kota.
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau.
- Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal.
- Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
- Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal.
- Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal.
- Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal.
- Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
- Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
- Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
|
| 3 |
Penerbangan |
Penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. |
| 4 |
Perkeretaapian |
- Penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
- Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 kab/kota.
- Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 kab/kota.
- Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
- Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 kab/kota.
- Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota.
- Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya di kab/kota.
|
| P. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Informasi dan Komunikasi Publik |
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemda kab/kota. |
| 2 |
Aplikasi Informatika |
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemda kab/kota.
- Pengelolaan e-government di lingkup Pemda kab/kota.
|
| Q. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Izin Usaha Simpan Pinjam |
- Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan kab/kota.
- Penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan kab/kota.
|
| 2 |
Pengawasan dan pemeriksaan |
- Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
- Pe m eriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota.
|
| 3 |
Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi |
Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota. |
| 4 |
Pendidikan dan Latihan Perkoperasian |
Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaan kab/kota. |
| 5 |
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi |
Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya di kab/kota. |
| 6 |
Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) |
Pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. |
| 7 |
Pengembangan UMKM |
Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil. |
| R. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PENANAMAN MODAL |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pengembangan Iklim Penanaman Modal |
- fasilitas/insentif di bidang penanaman modal kewenangan kab/kota.
- Pembuatan peta potensi investasi kabupaten/kota.
|
| 2 |
Promosi Penanaman Modal |
Penyelenggaraan promosi penanaman modal kewenangan kab/kota. |
| 3 |
Pelayanan Penanaman Modal |
Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal kewenangan kab/kota. |
| 4 |
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal |
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal kewenangan kab/kota. |
| 5 |
Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal |
Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan yang terintergrasi pada tingkat kab/kota. |
| S. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Kepemudaan |
- Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten/kota, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten/kota.
- Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kab/kota.
|
| 2 |
Keolahragaan |
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan kewenangan kab/kota.
- Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kab/kota.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah provinsi.
- Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat kab/kota.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
|
| 3 |
Kepramukaan |
Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat kab/kota. |
| T. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG STATISTIK |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Statistik Sektoral |
Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kab/kota. |
| U. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERSANDIAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Persandian untuk Pengamanan Informasi |
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemda kab/kota.
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat kab/kota.
|
| V. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEBUDAYAAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Kebudayaan |
- Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya di kab/kota.
- Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya di kab/kota.
- Pembinaan lembaga adat yang penganutnya di kab/kota.
|
| 2 |
Kesenian Tradisional |
Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya di kab/kota. |
| 3 |
Sejarah |
Pembinaan sejarah lokal kabupaten/kota. |
| 4 |
Cagar Budaya |
- Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten/kota.
- Pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten/kota.
- Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kab/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
| 5 |
Permuseuman |
Pengelolaan museum kabupaten/kota. |
| W. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PERPUSTAKAAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pembinaan Perpustakaan |
- Pengelolaan perpustakaan tingkat kab/kota.
- Pembudayaan gemar membaca tingkat kab/kota.
|
| 2 |
Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno |
- Pelestarian naskah kuno milik kab/kota.
- Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemda kab/kota.
|
| X. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KEARSIPAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Pengelolaan Arsip |
- Pengelolaan arsip dinamis Pemda kab/kota dan BUMD kabupaten/kota.
- Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemda kab/kota, BUMD kabupaten/kota, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 kab/kota, organisasi kemasyarakatan tingkat kab/kota, organisasi politik tingkat kab/kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat kab/kota.
- Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat kabupaten/kota.
|
| 2 |
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip |
- Pemusnahan arsip di lingkungan Pemda kab/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.
- Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.
- Penyelamatan arsip Perangkat kab/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan.
- Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
- Melakukan pencarian arsip statis kewenangan kab/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.
|
| 3 |
Perizinan |
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan kab/kota. |
| Y. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Perikanan Tangkap |
- Pemberdayaan nelayan kecil di kab/kota.
- Pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
|
| 2 |
Perikanan Budidaya |
- Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 kab/kota.
- Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
- Pengelolaan pembudidayaan ikan.
|
| Z. PEMBAGIAN URUSAN BIDANG PARIWISATA |
| NO |
SUB URUSAN |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
| 1 |
Destinasi Pariwisata |
- Pengelolaan daya tarik wisata kabupaten/kota.
- Pengelolaan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
- Pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten/kota.
- Penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten/kota.
|
| 2 |
Pemasaran Pariwisata |
Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota. |
| 3 |
Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual |
Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di kab/kota. |
| 4 |
Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar. |
| II. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN |
| Substansi urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian di atas juga meliputi aspek manajemen penyelenggaraan yang melekat pada masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014. |