Profil PPID

Profil Singkat PPID Kabupaten Gresik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gresik merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Gresik yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi publik serta memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPID Kabupaten Gresik dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik membangun tata kelola pelayanan informasi publik yang terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dimaksud, PPID Utama dibantu oleh PPID Pelaksana, yang berada di lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat ruang pelayanan PPID Kabupaten Gresik berada di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.60, Putat Luar, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121

🏛️
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Gresik
Susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi
🔍 Lihat Penuh
 
Bagan Struktur
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Gresik
🎯
Visi PPID Kabupaten Gresik

"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan partisipatif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Gresik."

📋
Misi PPID Kabupaten Gresik
1

Menyediakan layanan informasi publik yang mudah, cepat, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Mengelola dan mendokumentasikan informasi secara sistematis, terbuka, dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.

3

Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik secara berkelanjutan.

4

Melindungi informasi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga kepentingan publik dan negara.

5

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

6

Memperkuat koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah dalam rangka penyediaan dan pemutakhiran informasi publik.

📄
SK Penetapan Tim PPID Kabupaten Gresik
Dokumen resmi penetapan tim pengelola informasi
 
Preview Dokumen
 Struktur Organisasi PPID Kabupaten Gresik