Atasan PPID bertugas:
- Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
- Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
- Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Atasan PPID berwenang:
- Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
- Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
- Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Utama bertugas untuk:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Utama berwenang untuk:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Pelaksana bertugas untuk:
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
PPID Pelaksana berwenang untuk:
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen guna membantu PPID dalam:
-
- Melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; atau
- Pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.