Gresik, 23 September 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik memperkuat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Pendampingan berlangsung di Kantor Kepala Desa Banyuurip, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik dan Sekretaris Desa Banyuurip.
Turut hadir Admin PPID Desa, perwakilan PPID Utama, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Desa Banyuurip menjadi salah satu dari tiga desa di Kabupaten Gresik yang mengikuti Monev KIP 2026. Monev tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, PPID Utama melakukan pendampingan pengisian SAQ Monev KIP 2026. Pendampingan juga mencakup pemberian saran perbaikan terhadap jawaban yang telah diisi PPID Desa Banyuurip.
Saran perbaikan mengacu pada hasil Bimbingan Teknis Monev Keterbukaan Informasi. Bimtek tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 10 September 2026.
Pendampingan juga mengacu pada hasil Bimtek Monev KIP yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Timur.
Dari hasil pendampingan, masih terdapat sejumlah jawaban dan bukti dukung yang perlu disempurnakan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pemahaman pertanyaan yang memuat kata “mengumumkan” dan “menyediakan”.
Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik, Zurron Arifin berharap pendampingan tersebut dapat memperkuat kesiapan Desa Banyuurip.
“Dengan diadakannya pendampingan ke desa, kami berharap Desa Banyuurip bisa mendapatkan nilai yang optimal. Kami juga berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Banyuurip menyampaikan bahwa pendampingan membantu desa memahami pengisian instrumen Monev KIP.
“Dengan adanya pendampingan pengisian Monev KIP Desa 2026 ini, saya berharap dapat memahami tata cara pengisian instrumen monev secara benar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi yang akurat dan bermanfaat. Terutama untuk meningkatkan program pelayanan dan keterbukaan informasi desa ke depan.
Sebagai tindak lanjut, pengumpulan jawaban Monev KIP akan dilakukan bersama PPID Utama. Pengumpulan juga akan melibatkan desa lainnya sebelum batas waktu 30 September 2026.