Gresik, 23 September 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, dalam mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sumput, Rabu (23/9/2026).

 

Desa Sumput merupakan salah satu dari tiga desa di Kabupaten Gresik yang mengikuti Monev KIP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Keikutsertaan tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi Desa Sumput, sehingga pendampingan dilakukan untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa dan operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa terhadap indikator penilaian, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta bukti dukung yang perlu disiapkan.

 

Pendampingan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya Desa Sumput mengikuti bimbingan teknis dan pendampingan teknis Monev KIP. Pada tahap ini, Dinas Kominfo bersama PPID Utama melakukan review dan penyempurnaan terhadap jawaban SAQ yang telah diisi oleh operator PPID Desa sebelum dilakukan pengumpulan.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik hadir dalam pendampingan tersebut bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sumput. Kegiatan juga diikuti admin atau operator PPID Desa, perwakilan PPID Utama, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Review dilakukan secara bersama dengan mencermati kesesuaian setiap jawaban dengan indikator penilaian, sekaligus memeriksa kelengkapan dan relevansi bukti dukung yang dilampirkan. Pendampingan juga membahas penempatan informasi, baik yang perlu diumumkan melalui website desa, tersedia di kantor desa, maupun informasi yang perlu tersedia melalui kedua kanal tersebut.

 

Dalam prosesnya, PPID Utama memberikan masukan terhadap jawaban SAQ yang telah disusun operator. Review mengacu pada materi Bimbingan Teknis Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada 10 September 2026, serta hasil Bimtek Monev KIP yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

 

Hasil review menunjukkan masih terdapat sejumlah jawaban dan bukti dukung yang perlu disempurnakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemahaman terhadap penggunaan kata “mengumumkan” dan “menyediakan” dalam pertanyaan SAQ. Kedua istilah tersebut memiliki konteks pembuktian yang berbeda sehingga perlu diperhatikan dalam menyiapkan jawaban dan bukti dukung.

 

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen atau informasi yang telah tersedia di lingkungan Pemerintah Desa Sumput, tetapi belum diumumkan melalui website desa. Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditindaklanjuti agar pemenuhan indikator keterbukaan informasi dapat dibuktikan secara lebih tepat.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik Zurron Arifin mengatakan, pendampingan tidak hanya diarahkan untuk membantu desa memenuhi kebutuhan Monev, tetapi juga memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi di tingkat desa.

 

“Melalui pendampingan ini, kami berharap  desa Sumput Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo ini juga dapat menyempurnakan pengisian SAQ dan bukti dukung sesuai indikator yang ditetapkan. Yang lebih penting, proses ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi di masing-masing desa. Adapun hasil penilaian Monev menjadi salah satu indikator dari proses perbaikan tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sumput Sutaji menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Gresik atas pendampingan yang diberikan. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada Pemerintah Desa Sumput dalam mempersiapkan keikutsertaan pada Monev KIP.

 

“Kami berterima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik atas pendampingan dalam persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui pendampingan ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengisian SAQ, kesesuaian jawaban dengan indikator, serta bukti dukung yang perlu disiapkan,” katanya.

 

Ia berharap keikutsertaan dalam Monev KIP dapat menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Desa Sumput untuk terus memperbaiki pengelolaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan proses penilaian, tetapi juga kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

 

“Harapan kami, melalui proses Monev KIP ini, Pemerintah Desa Sumput dan desa-desa lainnya semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sehingga pengelolaan informasi di desa semakin baik dan informasi yang dibutuhkan dapat lebih mudah diakses,” lanjutnya.

 

Sebagai tindak lanjut, PPID Utama akan melakukan pengecekan ulang terhadap hasil perbaikan yang dilakukan Pemerintah Desa Sumput sebelum pengumpulan SAQ. Penyempurnaan tersebut ditargetkan selesai sebelum batas waktu pengumpulan SAQ pada 30 September 2026.

 

Pendampingan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola informasi publik di Desa Sumput, sekaligus mendorong tersedianya informasi desa yang lebih lengkap, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.