Gresik, 24 September 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, untuk mematangkan persiapan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Yosowilangun, Kamis (24/9/2026).

 

Desa Yosowilangun merupakan salah satu dari tiga desa di Kabupaten Gresik yang mengikuti Monev KIP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi Desa Yosowilangun dalam mengikuti Monev KIP, sehingga pendampingan dilakukan untuk memastikan kesiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta bukti dukung yang disampaikan sesuai dengan indikator penilaian.

 

Sebelumnya, Desa Yosowilangun telah mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian SAQ Monev KIP. Pendampingan kali ini menjadi tindak lanjut untuk melakukan review sekaligus menyempurnakan jawaban SAQ dan bukti dukung sebelum proses pengumpulan.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik Zurron Arifin hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid dan Sekretaris Desa Yosowilangun. Pendampingan juga diikuti admin atau operator PPID Desa, perwakilan PPID Utama, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

 

Dalam pendampingan, Dinas Kominfo bersama PPID Utama melakukan review terhadap pengisian SAQ yang telah dilakukan operator PPID Desa. Setiap jawaban diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan indikator yang ditanyakan, sekaligus menelaah kelengkapan dan relevansi bukti dukung yang telah disiapkan.

 

Desa Yosowilangun sendiri telah memiliki sejumlah dokumen dan informasi pendukung serta dasar pengelolaan informasi yang cukup baik. Karena itu, pendampingan lebih diarahkan pada pematangan dan penyempurnaan kesiapan, termasuk memastikan dokumen yang digunakan sebagai bukti dukung benar-benar sesuai dengan kondisi pengelolaan informasi di desa.

 

Review juga mencakup penempatan informasi pada kanal yang sesuai. Informasi yang menjadi kewajiban untuk diumumkan perlu dipastikan tersedia melalui website desa, sementara informasi lainnya disesuaikan dengan ketentuan apakah cukup tersedia di kantor desa atau perlu ditampilkan melalui kedua saluran tersebut.

 

Salah satu pembahasan dalam pendampingan adalah integrasi antara website desa dengan website PPID Desa. Hal ini menjadi perhatian terutama terhadap dokumen atau informasi yang sebelumnya telah diunggah melalui website desa, sehingga dapat dikelola dan ditampilkan secara lebih terintegrasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

 

Proses review mengacu pada materi Bimbingan Teknis Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada 10 September 2026, serta hasil Bimtek Monev KIP yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

 

Hasil pendampingan menunjukkan bahwa Desa Yosowilangun telah memiliki dasar kesiapan dalam mengikuti Monev KIP, baik dari sisi pengelolaan informasi maupun ketersediaan sejumlah dokumen pendukung. Namun, masih terdapat beberapa jawaban SAQ dan bukti dukung yang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan indikator yang dinilai.

 

Selain itu, masih diperlukan penyesuaian dalam penyajian sejumlah informasi, khususnya informasi yang menjadi kewajiban pengumuman agar dapat ditampilkan melalui website desa. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari langkah akhir sebelum pengumpulan SAQ.

 

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik Zurron Arifin mengatakan, pendampingan dilakukan tidak hanya untuk memastikan kesiapan administrasi Monev, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan pengelolaan keterbukaan informasi di desa.

 

“Melalui pendampingan ini, kami berharap Desa Yosowilangun dapat menyempurnakan pengisian SAQ dan bukti dukung sesuai indikator yang ditetapkan. Yang lebih penting, proses ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi di masing-masing desa. Adapun hasil penilaian Monev menjadi salah satu indikator dari proses perbaikan tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid turut mengikuti proses review dan penyempurnaan bersama jajaran Pemerintah Desa Yosowilangun. Pendampingan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memastikan berbagai informasi dan dokumen yang dimiliki dapat disajikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

 

Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Gresik Ridloi berharap proses pendampingan tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi desa yang mengikuti Monev KIP, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.

 

“Kami berharap pendampingan ini tidak hanya membantu ketiga desa dalam mempersiapkan Monev KIP 2026, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya. Keterbukaan informasi perlu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa, terlepas dari apakah desa tersebut sedang mengikuti Monev atau tidak,” ungkapnya.

 

Sebagai tindak lanjut, PPID Utama akan melakukan pengecekan ulang terhadap hasil perbaikan bersama Pemerintah Desa Yosowilangun sebelum pengumpulan SAQ. Proses penyempurnaan tersebut ditargetkan selesai sebelum batas waktu pengumpulan SAQ pada 30 September 2026.

 

Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong agar keterbukaan informasi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa. Dengan pengelolaan informasi yang semakin tertata dan kanal informasi yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah dan transparan.