Gresik, 22 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Review Daftar Informasi Publik (DIP/DIDP) di Ruang Retno Suwari, Rabu (22/4).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Ahmad Nur Aminuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Gresik Kiki Nuriyadi, serta seluruh pengelola PPID di lingkungan Pemkab Gresik.
Sekretaris Dinas Kominfo Gresik, Kiki Nuriyadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menyampaikan bahwa daftar informasi publik harus diklasifikasikan secara tepat, mulai dari informasi berkala, serta merta, hingga informasi yang dikecualikan.
“Ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi secara utuh, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kiki juga menambahkan bahwa penguatan PPID tidak hanya berhenti di tingkat perangkat daerah. Ke depan, proses review dan pembinaan akan diperluas hingga kecamatan dan desa agar standar layanan informasi publik semakin merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Gresik, Zurron Arifin, menyampaikan bahwa secara regulasi Kabupaten Gresik telah memiliki dasar yang kuat melalui Peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya pada kecepatan respons layanan informasi.
“Tim PPID saat ini masih membutuhkan waktu dalam merespons permintaan informasi, baik yang ditujukan langsung ke PPID maupun melalui Kominfo. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar perangkat daerah agar setiap permintaan informasi dapat segera ditindaklanjuti dan dipenuhi secara tepat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terkait PPID belum merata di seluruh perangkat daerah, dan hal ini berdampak pada kualitas layanan informasi.
Selain itu, potensi sengketa informasi perlu diantisipasi melalui penguatan uji konsekuensi serta pengelolaan dokumentasi yang lebih baik.
Dalam paparannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ahmad Nur Aminuddin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang dan menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Informasi harus disediakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana,” tegasnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, komitmen kelembagaan di lingkungan Pemkab Gresik dinilai telah terbentuk dengan baik, ditandai dengan adanya regulasi serta struktur PPID yang berjalan. Namun, kualitas dan klasifikasi informasi masih perlu diperkuat, khususnya dalam pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala agar tetap relevan dan akurat.
Selain itu, pemahaman teknis pengelola PPID belum sepenuhnya merata, terutama di tingkat perangkat daerah hingga kecamatan dan desa. Potensi sengketa informasi juga masih menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui penguatan uji konsekuensi serta penataan dokumentasi yang lebih sistematis.
Di sisi lain, pemanfaatan digitalisasi, termasuk optimalisasi portal PPID, dinilai perlu terus ditingkatkan untuk mendukung layanan informasi yang lebih cepat dan mudah diakses.
Proses evaluasi dilakukan melalui tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi data dukung, hingga kemungkinan visitasi lanjutan oleh Komisi Informasi, dengan mengacu pada indikator nasional keterbukaan informasi publik seperti komitmen organisasi, sarana prasarana, kualitas informasi, serta inovasi layanan (ysm)