Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi Wajib:
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Mudah dipahami; dan
Mempertanggungjawabkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat