Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat OPD di lingkungan Pemkab/Pemkot

SP4N-LAPOR!

Melalui website SP4N-LAPOR! Gresik: https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintahkabupaten-gresik

  1. Daftar akun terlebih dahulu untuk dengan cara klik daftar pada tombol kanan atas
  2. Isi form yang yang ada di halaman tersebut seperti NIK, nama lengkap, Alamat tempat tinggal, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Kemudian tekan tombol daftar yang ada di bawah;
  3. Pada halaman utama, pilih pengaduan, dan isi form pengaduan. Pada bagian lokasi kejadian dapat diisikan Kabupaten Gresik atau kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik. Tulis isi laporan secara lengkap dengan melampirkan bukti (jika tersedia). Bapak/Ibu dapat memilih menyampaikan secara anonim (nama tidak akan terpublikasi pada laporan) dan/ atau rahasia (laporan Bapak/Ibu tidak dapat dilihat secara publik). Pada bagian “Pilih Kategori Laporan Anda” Bapak/Ibu dapat memilih kategori seperti “penyalahgunaan wewenang”, “korupsi”, atau topik yang lainnya;
  4. Admin pengaduan akan melakukan verifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
  5. Admin pengaduan akan memberikan hasil laporan Bapak/Ibu dalam waktu 5 (lima) hari kerja;
  6. Bapak/Ibu dapat menanggapi jawaban dari admin dalam waktu 10 (hari) kerja.

LAPORGUS

Melalui whatsapp pengaduan LAPORGUS: 0812-3225-4001

  1. Bapak/Ibu dapat melaporkan penyalahgunaan wewenang pegawai Pemerintah Kabupaten Gresik melalui nomor whatsapp LAPORGUS: 0812-3225-4001. Dengan menuliskan nama, email, nomor telepon, dan informasi pengaduan (beserta bukti lampiran jika tersedia);
  2. Admin pengaduan akan melakukan verifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang;
  3. Admin akan memberikan hasil laporan Bapak/Ibu;
  4. Bapak/Ibu dapat menanggapi jawaban dari admin pengaduan.

WHISTLE BLOWER SYSTEM (WBS)

Melalui website Whistle Blower System (WBS) Gresik: https://wbs.gresikkab.go.id/

  1. Mengisi Nama Lengkap, Perangkat Daerah, Email, Jenis Pengaduan Pelanggaran, Nomor Handphone pelapor yang dapat dihubungi, Tanggal kejadian pelanggaran, Alamat Lengkap Pelapor, Detail Pengaduan yang ingin dilaporkan, dan tekan tombol kirim pengaduan;
  2. Inspektorat akan melakukan peninjauan terhadap pengaduan pelanggaran tersebut;
  3. Inspektorat akan menghubungi pelapor terkait pengaduan pelanggaran yang telah dilaporkan.